SENIN 9
- 11
|
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATAKULIAH
Aspek Hukum Ekonomi
dan Bisnis
yang dibina oleh Drs.
H. Gatot Isnani, M.Si.
Oleh
Fika Dwi Rahmania
120412423479
14
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Desember 2013
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan Masalah...................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ciptaan dan Hak Cipta.............................................. 2
B.
Tujuan Pendaftaran Ciptaan...................................................... 3
C.
Syarat Pendaftaran Hak Cipta.................................................... 4
D. Tata
Cara Pendaftaran Ciptaan.................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................ 9
B.
Saran......................................................................................... 9
DAFTAR
RUJUKAN.............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia
terkenal sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya
yang sangat kaya. Dengan kekayaan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama
yang merupakan potensi negara Indonesia yang perlu dilindungi. Secara
keseluruhan dari kekayaan tersebut merupakan salah satu sumber dari intelektual
yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Dengan kekayaan itu maka
negara Indonesia dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan hal ini pula,
kekayaan seni dan budaya negara Indonesia yang dilindungi itu dapat
meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga
bagi bangsa dan negara Indonesia.
Sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, para pencipta baik itu sastra,
musik, drama dan berbagai karya lainnya dapat dilindungi. Untuk itu baiknya
mendaftarkan ciptaannya/hasil karya dari pencipta, sehingga mendapat kekuatan
hukum yang tetap dan bagaimana dalam menyelesaikan proses sengketa hak cipta,
karena hal ini mungkin saja terjadi akibat kurangnya informasi yang masyarakat
miliki dalam Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta.
“Pendaftaran penciptaan ini
tidaklah mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap
dilindungi. Hanya saja mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan memakan
waktu untuk pembuktiannya” (Simatupang, 2007:74).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ciptaan dan hak cipta ?
2. Apa tujuan pendaftaran ciptaan ?
3.
Apa syarat pendaftaran ciptaan ?
4.
Bagaimana cara pendaftaran ciptaan ?
Teknis
penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah
Universitas Negeri Malang (UM, 2010).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Cipta dan Ciptaan
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Auteurswet (dalam Djakfar, 2009:235) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak tunggal
dari pada pencipta, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil
ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, dan kesenian untuk
mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang.
Universal Copyright Convention (dalam Djakfar, 2009:235) menyebutkan bahwa Hak Cipta
adalah hak tunggal si pencipta untuk membuat terjemahan dari karya yang
dilindungi perjanjian ini.
Djakfar (2009:235) menyimpulkan “Hak Cipta adalah
suatu hak penuh yang dimiliki oleh pencipta untuk melakukan atau tidak
melakukan dalam mempublikasikan ciptaannya. Sehingga secara otomatis si
pencipta memperoleh perlindungan hukum perundang-undangan hak cipta, sekali pun
tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu”.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta pasal 1 ayat 3, Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sedangkan Subagyo (2002:66) menyimpulkan “Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra”.
Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif daripada pencipta, atau hak dari yang
mendapatkan hak tersebut, untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin
atas hasil ciptaannya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
yang ditentukan oleh undang-undang. “Yang dimaksudkan dengan hak eksklusif
adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegang sehingga tidak ada
pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya”
(Asyhadie, 2012:235). “Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun” (Djakfar, 2009:240).
Sedangkan
Ciptaan adalah suatu hasil karya pencipta dalam bentuk dan jenis yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Untuk dapat dikualifikasi sebagai ciptaan, suatu karya harus benar-benar
merupakan buah dari kreativitas pencipta yang dihasilkan dari pengorbanan
waktu, tenaga berikut ketrampilannya, biaya serta pemikiran intelektualnya.
Seluruh kontribusi tersebut memberi ciri yang bersifat khas dalam bentuk
ciptaan. Kualifikasi sebagai ciptaan tidak mempersoalkan besar kecilnya tenaga
maupun panjang pendeknya waktu yang dihabiskan untuk mewujudkan ciptaan. Kualifikasi
juga tidak mempermasalahkan tingkat keterampilan dan kualitas pemikiran,
termasuk kreativitas ide pencipta. Kualifikasi hanya membedakan status seluruh
karya ke dalam kelompok ciptaan dan nonciptaan (Soelistyo, 2011:56).
Keaslian ciptaan mampu menunjukkan kekuatan original expression of ideas yang hanya
dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang asli dan nyata, dalam arti kata,
perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
B. Tujuan
Pedaftaran Ciptaan
“Ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara
otomatis, bagi yang tidak mendaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum,
meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak
cipta” (Saliman, 2010:177).
Tujuannya untuk
mendapatkan catatan formal status kepemilikan Hak Cipta. Hal ini penting,
terutama untuk mendukung pembuktian dalam hal terjadi sengketa kepemilikan Hak
Cipta, termasuk kebenaran mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta.
Demikian pula dalam pengalihan atau pelisensian Hak Cipta. Yang terakhir ini
akan lebih mudah dilakukan apabila tersedia dokumen tertulis tentang ciptaan.
Misalnya, sertifikat pendaftaran Hak Cipta yang bersangkutan (Soelistyo,
2011:85).
Jadi tujuan pendaftaran ciptaan adalah sebagai bukti
awal dari pemilik hak cipta dan apabila terjadi sengketa maka memudahkan untuk
pembuktiannya dalam suatu sengketa mengenai hak cipta, undang-undang telah mengatur
mengenai pendaftarannya. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta pasal 36 pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung
arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang
didaftar.
“Dari segi
hukum, pendaftaran ciptaan tidak memberi dasar bagi lahirnya Hak Cipta. Hak
Cipta lahir secara otomatis sejak saat ciptaan selesai diwujudkan. Pendaftaran
juga tidak memberikan arti pengesahan seseorang sebagai pencipta” (Soelistyo,
2011:85).
C. Syarat
Pendaftaran Hak Cipta
1.
Pendaftaran
ciptaan
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- Uraian ciptaan rangkap tiga
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Jika pemohon badan hukum, disurat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Jika permohonan tidak bertempat tinggal didalam wilayah Republik Indonesia, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia
- Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000
1.
Pendaftar
Atas Nama Perorangan
a.
Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
b.
Contoh ciptaan
c.
Surat pernyataan
dilengkapi dengan materai Rp6.000
d.
Surat kuasa
dilengkapi dengan materai Rp6.000
e.
Surat Pengalihan
Hak (dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp6000
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2.
Pendaftar Atas Nama Badan Usaha
a.
Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP direktur jika atas nama badan usaha)
b.
Contoh ciptaan
c.
Surat pernyataan
(menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) yang ditandatangani di atas materai Rp6000
d.
Surat kuasa
dilengkapi materai
e.
Fotokopi akta
pendirian yang dilegalisasi notaris (jika atas nama badan usaha)
f.
Surat Pengalihan
Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp6000
g.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
D. Tata Cara
Permohonan Ciptaan
Dalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 menetukan
jenis ciptaan yang dilindungi. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.
buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
b.
ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.
lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
e.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f.
seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.
arsitekstur
h.
peta
i.
seni batik
j.
fotografi
k.
sinematografi
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan
Setelah dituliskan dan
dilampirkan segala sesuatu yang diisyaratkan sesuai dengan keperluannya, maka
surat permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman Direktur
Hak Cipta. Oleh petugas pendaftaran permohonan akan diberi tanda terima sebagai
bukti penyerahan permohonan pendaftaran ciptaan. Tanda terima itu berisi nama
pencipta/pemegang hak cipta/nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan
waktu surat permohonan itu diterima oleh petugas pendaftar.
Oleh petugas ternyata tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka Direktorat Hak Cipta atas nama
Menteri Kehakiman memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, agar
melengkapi syarat yang kurang. Jika dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan, pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan,
maka permohonannya menjadi batal demi hukum.
Setelah permohonan
pendaftaran ciptaan itu diperiksa oleh petugas dan ternyata telah memenuhi
syarat yang ditentukan, maka Direktorat Kehakiman untuk mendapatkan
keputusannya. Keputusan Menteri Kehakiman dikabulkan atau ditolaknya permohonan
itu, akan diberitahukan kepada pemohon melalui Direktorat Hak Cipta.
“Pemegang hak cipta bisa
jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri
bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas” (Djakfar,
2009:247). Oleh karena itu, hak cipta seseorang diberikan
pembatasan-pembatasan. Jangka waktu yang diberikan berbeda-beda dalam yuridiksi
yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
Ide mengenai pembatasan jangka waktu hak cipta ini sebenarnya didasarkan
atas fungsi sosial. Sehingga dengan ditentukannya pembatasan jangka waktu
kepemilikan hak cipta maka diharapkan hak cipta itu tidak bertahan lama di
tangan si pencipta dan sekaligus sebagai pemiliknya. Dengan demikian dapat
dinikmati oleh rakyat atau masyarakat luas (Djakfar, 2009:247).
Pemberian batas waktu atas hak
cipta seseorang, dipengaruhi oleh ilmu dan teknologi yang sekarang sedang
berkembang. Masa berlaku hak cipta selain tergantung oleh perkembangan ilmu dan
teknologi juga tergantung oleh apakah ciptaan diterbitkan atau tidak
diterbitkan. Secara umum, habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan,
bukan pada tanggal meninggalnya penciptanya.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama
kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah
pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak
moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang
oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
(Djakfar, 2009:248).
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
wajib menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum
ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung
arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang
didaftar.
Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam
wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan, ia harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah Republik Indonesia.
Perlu ditambahkan bahwa undang-undang hak cipta juga memberikan
perlindungan hukum terhadap ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, atau bukan badan hukum Indonesia, atau sejauh negara atau
warga negara atau penduduk atau badan hukum tersebut mengadakan perjanjian
bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Indonesia, atau menjadi
peserta perjanjian multilateral yang sama di bidang hak cipta yang diikuti pula
oleh Indonesia (Simatupang, 2007:75).
Dalam hal
ciptaan terdaftar atas nama orang lain selain pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
pendaftaran itu harus dapat dibatalkan. Caranya dengan mengajukan gugatan ke
pengadilan guna meluruskan status kepemilikannya pada pencipta yang sebenarnya
(Soelistyo, 2011:84). “Yang menjadi persoalan pembatalan serupa itu harus
dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 42
Undang-Undang Hak Cipta ini dalam kenyataannya dirasakan tidak mudah untuk
dilaksanakan” (Soelistyo, 2011:86).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hak Cipta adalah
hak eksklusif daripada pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut,
untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas hasil ciptaannya
tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Sedangkan Ciptaan adalah suatu hasil karya pencipta dalam bentuk
dan jenis yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
2.
Tujuan
pendaftaran ciptaan adalah sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta dan
apabila terjadi sengketa maka memudahkan untuk pembuktiaanya dalam suatu
sengketa mengenai hak cipta, undang-undang telah mengatur mengenai
pendaftarannya.
3. Dalam Daftar Umum
Ciptaan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling sedikit harus memuat:
a. nama pencipta dan
pemegang hak cipta.
b. tanggal penerimaan
surat permohonan.
c. tanggal lengkapnya
persyaratan.
d. nomor pendaftaran
ciptaan.
4.
Setelah dituliskan dan dilampirkan segala sesuatu yang diisyaratkan
sesuai dengan keperluannya, maka surat permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
kepada Menteri Kehakiman Direktur Hak Cipta. Oleh petugas pendaftaran
permohonan akan diberi tanda terima sebagai bukti penyerahan permohonan
pendaftaran ciptaan. Tanda terima itu berisi nama pencipta/pemegang hak
cipta/nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan waktu surat permohonan
itu diterima oleh petugas pendaftar.
B. Saran
1. Hendaknya pemerintah Republik Indonesia untuk lebih
meningkatkan perlindungan terhadap pencipta serta penerima hak cipta, yaitu
dengan cara pendataan dan memberikan informasi bagaimana baiknya untuk
mendaftarkan ciptaan mereka supaya dapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan berguna sebagai alat pembuktian dalam proses di pengadilan, dan juga dapat
meningkatkan kreatifitas di Indonesia.
2. Hendaknya pemerintah meningkatkan perlindungan
terhadap kebudayaan Indonesia yang beranekaragam, yaitu dengan pendataan supaya
tidak di klaim oleh negara lain.
3. Hendaknya pemerintah dapat lebih tegas memberikan
sanksi bagi pelanggar hukum dalam pelanggaran hak cipta, sehingga baik itu
hasil karya seni, maupun sastra dapat terlindungi secara hukum dan dapat
berguna secara ekonomi bagi penciptanya.
DAFTAR
RUJUKAN
Asyhadie, Z. 2012. Hukum
bisnis: Prisip Dan Pelaksanannya Di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta:
Rajawali Pers.
Djakfar, M. 2009. Hukum
Bisnis. Malang: UIN-Malang Press.
Saliman, A.R. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Simatupang, R.B. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Edisi Revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soelistyo, H. 2011.
Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers.
Subagyo. 2002. Aspek Hukum dalam Ekonomi. Bahan Ajar
Tidak Diterbitkan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Undang-Undang RI No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. (Online), (http://www.hukumonline.com), diakses 5 September 2013.
Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel,
Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Edisi Kelima. Malang: Universitas
Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar