Sabtu, 08 Maret 2014

Tata Cara Untuk Mendapatkan Hak Cipta



SENIN 9 - 11
TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN HAK CIPTA

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
yang dibina oleh Drs. H. Gatot Isnani, M.Si.




Oleh
Fika Dwi Rahmania
120412423479
14















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Desember 2013

DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL...............................................................................................    i
DAFTAR ISI..........................................................................................................     ii
BAB I                 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah..............................................................     1
B. Rumusan Masalah......................................................................     1
BAB II                PEMBAHASAN                              
A.  Pengertian Ciptaan dan Hak Cipta..............................................    2
B.   Tujuan Pendaftaran Ciptaan......................................................    3
C.   Syarat Pendaftaran Hak Cipta....................................................    4
D.  Tata Cara Pendaftaran Ciptaan..................................................    6
BAB III               PENUTUP
                            A. Kesimpulan................................................................................     9
                            B. Saran.........................................................................................     9
DAFTAR RUJUKAN..............................................................................................    11



















BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Indonesia terkenal sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Dengan kekayaan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang merupakan potensi negara Indonesia yang perlu dilindungi. Secara keseluruhan dari kekayaan tersebut merupakan salah satu sumber dari intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Dengan kekayaan itu maka negara Indonesia dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan hal ini pula, kekayaan seni dan budaya negara Indonesia yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara Indonesia.
Sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, para pencipta baik itu sastra, musik, drama dan berbagai karya lainnya dapat dilindungi. Untuk itu baiknya mendaftarkan ciptaannya/hasil karya dari pencipta, sehingga mendapat kekuatan hukum yang tetap dan bagaimana dalam menyelesaikan proses sengketa hak cipta, karena hal ini mungkin saja terjadi akibat kurangnya informasi yang masyarakat miliki dalam Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta.
 “Pendaftaran penciptaan ini tidaklah mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap dilindungi. Hanya saja mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan memakan waktu untuk pembuktiannya” (Simatupang, 2007:74).
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ciptaan dan hak cipta ?
2.      Apa tujuan pendaftaran ciptaan ?
3.      Apa syarat pendaftaran ciptaan ?
4.      Bagaimana cara pendaftaran ciptaan ?
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak Cipta dan Ciptaan
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Auteurswet (dalam Djakfar, 2009:235) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak tunggal dari pada pencipta, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Universal Copyright Convention (dalam Djakfar, 2009:235) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak tunggal si pencipta untuk membuat terjemahan dari karya yang dilindungi perjanjian ini.
Djakfar (2009:235) menyimpulkan “Hak Cipta adalah suatu hak penuh yang dimiliki oleh pencipta untuk melakukan atau tidak melakukan dalam mempublikasikan ciptaannya. Sehingga secara otomatis si pencipta memperoleh perlindungan hukum perundang-undangan hak cipta, sekali pun tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu”.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 1 ayat 3, Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sedangkan Subagyo (2002:66) menyimpulkan “Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra”. 
Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif daripada pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut, untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas hasil ciptaannya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. “Yang dimaksudkan dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegang sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya” (Asyhadie, 2012:235). “Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun” (Djakfar, 2009:240).
 Sedangkan Ciptaan adalah suatu hasil karya pencipta dalam bentuk dan jenis yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Untuk dapat dikualifikasi sebagai ciptaan, suatu karya harus benar-benar merupakan buah dari kreativitas pencipta yang dihasilkan dari pengorbanan waktu, tenaga berikut ketrampilannya, biaya serta pemikiran intelektualnya. Seluruh kontribusi tersebut memberi ciri yang bersifat khas dalam bentuk ciptaan. Kualifikasi sebagai ciptaan tidak mempersoalkan besar kecilnya tenaga maupun panjang pendeknya waktu yang dihabiskan untuk mewujudkan ciptaan. Kualifikasi juga tidak mempermasalahkan tingkat keterampilan dan kualitas pemikiran, termasuk kreativitas ide pencipta. Kualifikasi hanya membedakan status seluruh karya ke dalam kelompok ciptaan dan nonciptaan (Soelistyo, 2011:56).
Keaslian ciptaan mampu menunjukkan kekuatan original expression of ideas yang hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang asli dan nyata, dalam arti kata, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
B.  Tujuan Pedaftaran Ciptaan
 “Ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak mendaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta” (Saliman, 2010:177).
Tujuannya untuk mendapatkan catatan formal status kepemilikan Hak Cipta. Hal ini penting, terutama untuk mendukung pembuktian dalam hal terjadi sengketa kepemilikan Hak Cipta, termasuk kebenaran mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta. Demikian pula dalam pengalihan atau pelisensian Hak Cipta. Yang terakhir ini akan lebih mudah dilakukan apabila tersedia dokumen tertulis tentang ciptaan. Misalnya, sertifikat pendaftaran Hak Cipta yang bersangkutan (Soelistyo, 2011:85).
Jadi tujuan pendaftaran ciptaan adalah sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta dan apabila terjadi sengketa maka memudahkan untuk pembuktiannya dalam suatu sengketa mengenai hak cipta, undang-undang telah mengatur mengenai pendaftarannya. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 36 pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
“Dari segi hukum, pendaftaran ciptaan tidak memberi dasar bagi lahirnya Hak Cipta. Hak Cipta lahir secara otomatis sejak saat ciptaan selesai diwujudkan. Pendaftaran juga tidak memberikan arti pengesahan seseorang sebagai pencipta” (Soelistyo, 2011:85). 
C.  Syarat Pendaftaran Hak Cipta
1.      Pendaftaran ciptaan
  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
    1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
    2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan
    3. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    4. Uraian ciptaan rangkap tiga
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  5. Jika pemohon badan hukum, disurat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  6. Melampirkan surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  7. Jika permohonan tidak bertempat tinggal didalam wilayah Republik Indonesia, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia
  8. Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  9. Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan
  10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12.  Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000
1.        Pendaftar Atas Nama Perorangan
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.      Contoh ciptaan
c.       Surat pernyataan dilengkapi dengan materai Rp6.000
d.      Surat kuasa dilengkapi dengan materai Rp6.000
e.       Surat Pengalihan Hak (dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp6000
f.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2.        Pendaftar Atas Nama Badan Usaha
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP direktur jika atas nama badan usaha)
b.      Contoh ciptaan
c.       Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) yang ditandatangani di atas materai Rp6000
d.      Surat kuasa dilengkapi materai
e.       Fotokopi akta pendirian yang dilegalisasi notaris (jika atas nama badan usaha)
f.       Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp6000
g.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
D.  Tata Cara Permohonan Ciptaan
Dalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 menetukan jenis ciptaan yang dilindungi. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.         buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
b.        ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.        lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f.         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.        arsitekstur
h.        peta
i.          seni batik
j.          fotografi
k.        sinematografi
l.          terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
Setelah dituliskan dan dilampirkan segala sesuatu yang diisyaratkan sesuai dengan keperluannya, maka surat permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman Direktur Hak Cipta. Oleh petugas pendaftaran permohonan akan diberi tanda terima sebagai bukti penyerahan permohonan pendaftaran ciptaan. Tanda terima itu berisi nama pencipta/pemegang hak cipta/nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan waktu surat permohonan itu diterima oleh petugas pendaftar.
Oleh petugas ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka Direktorat Hak Cipta atas nama Menteri Kehakiman memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, agar melengkapi syarat yang kurang. Jika dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan, pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka permohonannya menjadi batal demi hukum.
Setelah permohonan pendaftaran ciptaan itu diperiksa oleh petugas dan ternyata telah memenuhi syarat yang ditentukan, maka Direktorat Kehakiman untuk mendapatkan keputusannya. Keputusan Menteri Kehakiman dikabulkan atau ditolaknya permohonan itu, akan diberitahukan kepada pemohon melalui Direktorat Hak Cipta.
“Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas” (Djakfar, 2009:247). Oleh karena itu, hak cipta seseorang diberikan pembatasan-pembatasan. Jangka waktu yang diberikan berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
Ide mengenai pembatasan jangka waktu hak cipta ini sebenarnya didasarkan atas fungsi sosial. Sehingga dengan ditentukannya pembatasan jangka waktu kepemilikan hak cipta maka diharapkan hak cipta itu tidak bertahan lama di tangan si pencipta dan sekaligus sebagai pemiliknya. Dengan demikian dapat dinikmati oleh rakyat atau masyarakat luas (Djakfar, 2009:247).
Pemberian batas waktu atas hak cipta seseorang, dipengaruhi oleh ilmu dan teknologi yang sekarang sedang berkembang. Masa berlaku hak cipta selain tergantung oleh perkembangan ilmu dan teknologi juga tergantung oleh apakah ciptaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Secara umum, habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, bukan pada tanggal meninggalnya penciptanya.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (Djakfar, 2009:248).
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, ia harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia.
Perlu ditambahkan bahwa undang-undang hak cipta juga memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau bukan badan hukum Indonesia, atau sejauh negara atau warga negara atau penduduk atau badan hukum tersebut mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Indonesia, atau menjadi peserta perjanjian multilateral yang sama di bidang hak cipta yang diikuti pula oleh Indonesia (Simatupang, 2007:75).

Dalam hal ciptaan terdaftar atas nama orang lain selain pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pendaftaran itu harus dapat dibatalkan. Caranya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan guna meluruskan status kepemilikannya pada pencipta yang sebenarnya (Soelistyo, 2011:84). “Yang menjadi persoalan pembatalan serupa itu harus dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Hak Cipta ini dalam kenyataannya dirasakan tidak mudah untuk dilaksanakan”  (Soelistyo, 2011:86). 
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Hak Cipta adalah hak eksklusif daripada pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut, untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas hasil ciptaannya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan Ciptaan adalah suatu hasil karya pencipta dalam bentuk dan jenis yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.    Tujuan pendaftaran ciptaan adalah sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta dan apabila terjadi sengketa maka memudahkan untuk pembuktiaanya dalam suatu sengketa mengenai hak cipta, undang-undang telah mengatur mengenai pendaftarannya.
3.    Dalam Daftar Umum Ciptaan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling sedikit harus memuat:
a.       nama pencipta dan pemegang hak cipta.
b.      tanggal penerimaan surat permohonan.
c.       tanggal lengkapnya persyaratan.
d.      nomor pendaftaran ciptaan.
4.    Setelah dituliskan dan dilampirkan segala sesuatu yang diisyaratkan sesuai dengan keperluannya, maka surat permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman Direktur Hak Cipta. Oleh petugas pendaftaran permohonan akan diberi tanda terima sebagai bukti penyerahan permohonan pendaftaran ciptaan. Tanda terima itu berisi nama pencipta/pemegang hak cipta/nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan waktu surat permohonan itu diterima oleh petugas pendaftar.
B.  Saran
1.    Hendaknya pemerintah Republik Indonesia untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap pencipta serta penerima hak cipta, yaitu dengan cara pendataan dan memberikan informasi bagaimana baiknya untuk mendaftarkan ciptaan mereka supaya dapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berguna sebagai alat pembuktian dalam proses di pengadilan, dan juga dapat meningkatkan kreatifitas di Indonesia.
2.    Hendaknya pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap kebudayaan Indonesia yang beranekaragam, yaitu dengan pendataan supaya tidak di klaim oleh negara lain.
3.    Hendaknya pemerintah dapat lebih tegas memberikan sanksi bagi pelanggar hukum dalam pelanggaran hak cipta, sehingga baik itu hasil karya seni, maupun sastra dapat terlindungi secara hukum dan dapat berguna secara ekonomi bagi penciptanya.
DAFTAR RUJUKAN
Asyhadie, Z. 2012. Hukum bisnis: Prisip Dan Pelaksanannya Di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Djakfar, M. 2009. Hukum Bisnis. Malang: UIN-Malang Press.
Saliman, A.R. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Simatupang, R.B. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Edisi Revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soelistyo, H. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers.
Subagyo. 2002. Aspek Hukum dalam Ekonomi. Bahan Ajar Tidak Diterbitkan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. (Online), (http://www.hukumonline.com), diakses 5 September 2013.
Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Edisi Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar